Gaji rata-rata pekerja tentu tergantung jenis profesi yang dijalani, pendidikan terakhir dan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berbeda di setiap daerah di Tanah Air. Meski sudah ada patokan Upah Minimum Provinsi (UMP) namun nyatanya gaji rata-rata pekerja di Indonesia masih banyak yang nilainya lebih rendah dari upah minimum. Diketahui, di Indonesia gaji rata-rata karyawan di Indonesia bertengger di angka Rp 3.070.000 per bulan.
Informasi ini berdasarkan survey tahun 2023 yang dirilis Salary Explorer yakni sebuah layanan komparasi gaji dan portal karir. Nominal gaji rata-rata itu lebih rendah dibandingkan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau masih sering disebut Upah Minimum Regional (UMR) Jakarta yang ditetapkan untuk 2023 sebesar Rp 4.901.798.
Selain perbandingan dengan Jakarta maka beberapa daerah wilayah Bodetabek lainnya juga mematok UMR yang lebih tinggi ketimbang hasil survey Salary Explorer. Misalnya saja Kota Bogor yang mematok UMR 2023 sebesar Rp 4.639.429, Kota Depok di angka Rp 4.694.493, dan Kota Tangerang Rp 4.584.519.
Sementara itu, laporan Salary Explorer mengungkap gaji rata-rata maksimum di RI terpatok Rp 54.200.000 sedangkan untuk Jakarta sendiri adalah sebesar Rp. 61.800.000
Adapun nilai mediannya di angka Rp 11.400.000 per bulan. Artinya, 50% dari populasi RI mengantongi gaji di bawah Rp 11.400.000 per bulan. Sementara itu, 50% lainnya memiliki gaji di atas Rp 11.400.000. Sedangkan untuk wilayah Jakarta maka 50 persen penduduk Jakarta memiliki gaji lebih Rp. 13.800.000
Bila dilihat dari persentasenya, ada 25% warga RI yang mendapat gaji di bawah Rp 6.520.000. Sementara itu, 75 persen mengantongi gaji di atas angka tersebut.
Nominal gaji rata-rata dan gaji median menunjukkan gambaran pendapatan karyawan di Indonesia secara umum. Salary Explorer mengatakan jika gaji Anda berada di atas gaji rata-rata dan gaji median maka berarti pendapatan Anda per bulan masih di ambang normal.
“Jika gaji Anda lebih kecil ketimbang gaji rata-rata dan gaji median, artinya ada banyak sekali orang yang gajinya di atas Anda” tulis laman tersebut.
Selain menunjukkan gaji rata-rata ambang bawah dan atas, serta gaji median, survey Salary Explorer juga mengungkap kenaikan gaji seseorang rata-rata di Indonesia.
Menurutnya, rata-rata pekerja mendapat kenaikan gaji sebesar 32% setelah bekerja dari 2-5 tahun. Kenaikan itu lalu bertambah 36% setelah bekerja 5-10 tahun. “Secara rata-rata, gaji orang Indonesia naik 2 kali lipat dari gaji awal setelah 10 tahun bekerja.”
Untuk masa kerja di atas 10 tahun, kenaikan gaji tampak menurun. Rata-rata kenaikan gaji naik 21% dari 10-15 tahun masa kerja. Selanjutnya naik 14% di tahun ke-15 sampai 20. Setelah lebih dari 20 tahun bekerja, kenaikan gaji rata-rata di angka 9%.