Pengembang perumahan di Cinere, Depok, ngotot meminta akses jalan berujung protes dari warga perumahan lain hingga dibawa ke pengadilan. Bagaimana duduk perkaranya?
Bermula dari pengembang perumahan CGR menggugat 10 warga perumahan CE–salah satunya adalah Ketua RW setempat–di Pengadilan Negeri (PN) Depok karena merasa dihalangi saat ingin membangun jembatan penghubung di atas Kali Grogol sebagai akses ke perumahan CGR. Yang jadi persoalan, warga perumahan CE tidak terima karena akses itu melintasi wilayah perumahan CE.
Singkatnya, PN Depok memutuskan gugatan perumahan CGR dinyatakan tidak dapat diterima. Putusan nomor 12/Pdt.G/2024/PN.Dpk itu diketok pada 15 Oktober 2024.
Namun pihak pengembang perumahan CGR tidak terima dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Majelis banding PT Bandung yang diketuai Made Sutrisna dibantu 2 hakim anggota yaitu Jesayas Tarigan dan Mula Pangaribuan membatalkan putusan PN Depok tersebut.
“Mengadili. Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor 12/Pdt.G/2024/PN Depok tanggal 15 Oktober 2024,” ucap majelis banding PT Bandung.
Selain itu para tergugat dihukum memberikan akses ke perumahan CGR. Para tergugat juga dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp 40.849.382.721,50 ke pihak pengembang perumahan CGR.
Pengembang perumahan CGR beralasan memiliki lahan di perumahan CE untuk kemudian dihubungkan dengan jembatan ke proyek barunya yaitu perumahan CGR. Namun warga perumahan CE terutama Blok A memprotes dengan alasan keamanan.
“Penggugat adalah perusahaan atau developer yang telah memiliki lahan seluas kurang lebih 70 hektare di kawasan Kecamatan Cinere dan sekitarnya dan sebagian telah dibangun menjadi perumahan sejak tahun 1979 dan saat ini Penggugat hendak membangun perumahan CGR di tanah milik Penggugat yang 20 persen terletak di wilayah Blok A perumahan CE sedangkan 80 persen terletak di wilayah Kelurahan Pangkalan Jati dan untuk pembangunan di wilayah Pangkalan Jati haruslah dibangun jembatan akan tetapi rencana pembangunan perumahan CGR mendapat halangan dari warga Blok A perumahan CE,” demikian dikutip dari putusan.
Warga perumahan CE khawatir terkait ancaman keamanan apabila ada jembatan penghubung. Penolakan warga perumahan CE ini dilengkapi dalil bahwa tidak ada peraturan hukum yang dilanggar.
“Para Tergugat telah membantah dengan dalil bahwa tidak ada satu peraturan hukum pun dilanggar oleh Para Tergugat karena penolakan pembangunan Perumahan CGR justru dilakukan oleh sebagian besar warga RW 006 Blok A Perumahan CE dengan alasan keamanan,” ucapnya.
Di sisi lain pengembang perumahan CGR berdalih perumahannya menggunakan One Gate System. Alasan pengembang perumahan CGR itulah yang kemudian diamini majelis banding dengan pertimbangan bahwa alasan keamanan berlebihan.
Sedangkan terkait ganti rugi Rp 40 miliar lebih disebut majelis banding dihitung dari kerugian yang didapat pengembang perumahan CGR karena persoalan ini. Pengembang perumahan CGR menyebut 75 persen dari 100 unit rumah yang akan dibangun sudah laku tetapi karena permasalahan akses sehingga mengalami kerugian karena para pembeli melakukan pembatalan.
Ribut-ribut akses antarperumahan di Cinere, Depok berujung putusan yang menghukum warga membayar Rp 40 miliar lebih ke pengembang perumahan. Kok bisa?
Kehebohan bermula dari pengembang Perumahan CGR yang menggugat 10 warga Perumahan CE ke Pengadilan Negeri (PN) Depok. Pasalnya warga Perumahan CE memprotes pengembang yang hendak meminta akses sekaligus jembatan penghubung melintasi Kali Grogol ke proyek Perumahan CGR yang melewati kawasan Perumahan CE.
Para warga Perumahan CE pun memprotes dengan alasan keamanan. Awalnya PN Depok mengamini alasan para warga Perumahan CE melalui putusan Putusan nomor 12/Pdt.G/2024/PN.Dpk itu diketok pada 15 Oktober 2024 dengan menyatakan gugatan pihak Pengembang Perumahan CGR tidak dapat diterima.
Namun Pengembang Perumahan CGR melawan dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Majelis banding PT Bandung yang diketuai Made Sutrisna dibantu 2 hakim anggota yaitu Jesayas Tarigan dan Mula Pangaribuan akhirnya membatalkan putusan PN Depok tersebut.
“Mengadili. Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor 12/Pdt.G/2024/PN Depok tanggal 15 Oktober 2024,” ucap majelis banding PT Bandung dalam putusan yang dikutip, Rabu (18/12/2024).
Para warga Perumahan CE menyampaikan argumen terkait keamanan karena apabila akses dan jembatan itu dibuka maka wilayah Perumahan CE akan terbuka. Penolakan warga Perumahan CE ini dilengkapi dalil bahwa tidak ada peraturan hukum yang dilanggar. Namun majelis banding mengesampingkan argumen warga Perumahan CE.
Dalam putusan itu juga menyatakan para warga Perumahan CE dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp 40.849.382.721,50 ke pihak Pengembang Perumahan CGR. Dari mana asal hitungan itu?
Mengutip putusan, diketahui Pengembang Perumahan CGR sudah memasarkan 100 unit rumah yang telah terjual 75 persen. Namun karena adanya persoalan ini maka para pembeli membatalkan transaksinya.
“Menimbang bahwa mengenai kerugian materiil yang dimohonkan oleh Penggugat maka Majelis Hakim Tingkat Banding akan mengacu bukti P-43 yaitu bukti tentang pembatalan pembelian rumah sedangkan transaksi sudah dilakukan yaitu sebesar Rp 20.849.382.721,50,” kata majelis banding.
Selain itu majelis hakim mengabulkan tuntutan ganti rugi immaterial sebesar Rp 20 miliar. Maka total ganti rugi yang dibebankan ke warga menjadi Rp 40 miliar lebih.