Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) menyampaikan sikapnya atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan pencipta lagu Ari Bias terhadap Agnez Mo terkait penggunaan lagu Bilang Saja tanpa izin.
Dalam konferensi pers ini, hadir musisi Piyu Padi, Ahmad Dhani, Keenan Nasution, Denny Chasmala, dan kuasa hukum AKSI, Minola Sebayang.
Piyu Padi selaku Ketua Umum AKSI menegaskan pentingnya izin dalam penggunaan lagu ciptaan seseorang.
“Yang harus kita pahami adalah izin dan royalti adalah hal yang berbeda,” kata Piyu Padi dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan.
Menurutnya seorang pencipta lagu berhak memberikan izin atau lisensi sebelum karyanya digunakan oleh pihak lain.
“Jadi ketika seorang pelaku pertunjukan ingin mengadakan atau ingin menyanyikan lagu atau menggunakan lagu dari karya cipta, para pencipta harus mendapatkan izin, harus mendapatkan lisensi,” bebernya.
Namun, ia menyoroti selama puluhan tahun, aturan ini sering diabaikan di Indonesia, meskipun Undang-undang sudah mengatur hal tersebut.
“Hal ini tidak pernah dilakukan di Indonesia selama berpuluh-puluh tahun. Dari awal tercetusnya Undang-Undang Cipta No.28 tahun 2014 tidak pernah dilakukan. Jadi semacam sebuah kebiasaan yang dilakukan terus menerus. Kebiasaan dilakukan berpuluh-puluh tahun, akhirnya menjadi sebuah pembenaran,” ujar Piyu Padi.
Dalam kesempatan yang sama, ia menegaskan kembali izin dari pencipta lagu adalah hal yang wajib diperoleh sebelum sebuah karya digunakan.
“Saya ingin menyampaikan di sini bahwa dalam menggunakan lagu atau menggunakan karya, pencipta lagu harus mendapatkan izin. Ini harus kami tegaskan di sini. Kami akan berjuang untuk itu terus, bahwa untuk menggunakan karya harus mendapatkan izin dari para pencipta lagu,” tegasnya.
Pemilik nama lengkap Satriyo Yudi Wahono juga melihat putusan pengadilan ini menjadi momentum penting dalam menegakkan hak cipta di industri musik Indonesia.
“Dengan adanya putusan pengadilan yang memenangkan Ari Bias selaku pencipta lagu, ini membuat isu tentang royalti mencapai ujiannya dan membuka mata kita semua bahwa perkara hak cipta bukan perkara kecil dan bukan juga perkara remeh serta sudah memberi pelajaran yang berharga kepada kita semua untuk bagaimana seharusnya karya cipta dihargai dan hak-hak penciptanya dipenuhi,” pungkasnya.
Ari Bias masih terus mencari haknya sebagai pencipta lagu nih guys. Dia masih menyuarakan inisiasi organisasinya soal pemahaman Undang Undang Hak Cipta.
Setelah kemenangannya di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat atas tiga konser Agnez Mo, Ari Bias pun menjadikan hal ini sebagai bukti bahwa persepsinya soal hak cipta tepat.
Aksi itu kemudian menimbulkan banyak persepsi dari kalangan musisi yang lainnya. Banyak yang tak setuju dengan hal itu termasuk Candra Darusman, Melly Goeslaw, Hedi Yunus dan lainnya.
Ari Bias gak mau diam aja nih, dia juga merasa menyayangkan sikap para musisi lainnya yang seakan ‘menjegal’.
“Justru putusan ini adalah kepastian hukum. Jadi yang sebenarnya amanah Undang-Undang Hak Cipta itu lah, penyanyi atau pelaku pertunjukkan yang meminta izin yang bertanggung jawab untuk izin. Bukan EO yang selama ini ditafsirkan sendiri oleh golongan tertentu bahwa yang wajib meminta izin EO.
Ternyata amanah Undang Undang tidak seperti itu, hakim kan berdasarkan Undang Undang yang memutuskan Undang Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014, itu jelas,” tegas Ari Bias saat dihubungi wartawan.
“Bahkan Pasal 23 Ayat 5 yang mengatakan boleh tanpa izin asal bayar. Itu ada di bab pelaku pertunjukkan, jadi sudah jelas. untuk pertunjukkan itu yang bertanggung jawab izin itu adalah pelaku pertunjukkan dan didefinisi pelaku pertunjukkan itu Pasal 1 Ayat 6 adalah orang atau sekelompok orang yang menampilkan mempertunjukkan suatu ciptaan, bukan penyelenggara acara.”
Bahkan setelah dilakukan direct licence terhadap karya-karya Ari Bias, banyak bermunculan penyanyi yang meminta izin dan membayarkan langsung royaltinya. Ari Bias pun memaparkan nama-nama penyanyi yang membayarkan royalti langsung kepadanya belum lama ini.
“Ada beberapa waktu itu, Kris Dayanti banyak konsernya di Kuala Lumpur, di Indonesia, dan ada Reza Artamevia juga,” ujar Ari Bias.
Lebih lanjut, Ari Bias menyebutkan bayaran yang ia terima secara langsung dari penyanyi-penyanyi itu. Ia mendapat bayaran senilai Rp 5 juta untuk tiap lagu yang hendak dinyanyikan.
Meski begitu, Ari Bias pun menjelaskan penetapan nominal untuk bayaran izinnya itu.
“Sebenarnya angka Rp 5 juta per lagu yang saya minta itu juga gak saya patok harus segitu. Misalnya, ada yang minta negosiasi dan ada juga yang ini kan masih promo nih belum ada job, yaitu pasti saya gratiskan,” tutur Ari Bias lagi.
Sebelumnya diketahui Ari Bias menggugat Agnez Mo karena tak membayarkan royalti. Ari menang dalam gugatan ini dan mengharuskan Agnez Mo membayarkan uang denda senilai Rp 1,5 miliar.